AMHI, APN, AMJ berorasi didepan kantor KPK jakarta.
Jakarta,
Asosiasi mahasiswa Hukum. Indonesia (AMHI) dan asosiasi pemuda Nusantara (APN) serta Aliansi mahasiswa jakarta (AMJ) kini demontrasi didepan kantor KPK dalam keterangan pers nya menyatakan :
Pasal 1 ayat 3 Indonesia adalah negara hukum. Itulah yang kemudian di undangkan didalam UUD 1945 sehingga seluruh lapisan masyarakat harus tunduk dan patuh terhadap aturan perundang-undangan yang berlaku untuk
menyoroti dugaan korupsi pemotongan dan penyalahgunaan dana honorium penanganan perkara (HHP) secara sepihak, memaksa serta mengintervensi yang dilakukan oleh wakil ketua hakim Mahkamah agung. Sunarto DKK, lewat Surat keputusan sekretariat Mahkamah Agung RI No: 649/SEK/.KUT. 1.3/VI/2023. Kami dari Asosiasi mahasiswa hukum indonesia (AMHI) dan asosiasi pemuda nusantara (APN) kemudian sangat menyangkan perilaku yang dilakukan oleh orang-orang yang kami anggap sebagai tiang keadilan bangsa. bagaimana tidak, upaya untuk merusak Marwah mahkamah Agung oleh oknum hakim mahkamah Agung itu sendiri, dengan kesadaran penuh, melakukan praktek-praktek KKN didalam tubuh mahkamah Agung. hal itu tentu merupakan pengkerdilan terhadap Demokrasi di bangsa Indonesia.
Mirisnya, negara mampu membiarkan para “cowboy” di Mahkamah Agung tersebut berkeliaran tanpa ada penindakan yang tegas. Padahal kami justru melihat bahwa perbuatan tersebut jelas-jelas melanggar Pasal 12 huruf E dan F juncto 18 UU RI Nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan TPPU beserta Peraturan pemerintah nomor 82 tahun 2021 tentang hak keuangan dan fasilitas hakim Agung.
Oleh sebab itu, Kami dengan kesadaran penuh meminta kepada Pimpinan tertinggi KPK RI agar segera mungkin menanggap tegas terhadap kasus ini.
Adapun tuntutan aksi:
1. KPK RI segera memanggil dan menetapkan Wakil ketua Mahakamah Agung, Sunarto, beserta Sekretaris Mahkamah Agung RI, Sugiyanto. sebagai tersangka Korupsi Dana Honorarium Mahkamah Agung RI
2. Meminta Sunarto sesegera mengundurkan diri dari jabatannya sebagai wakil ketua mahkamah Agung RI
3. Meminta Presiden RI Segera mencopot Pimpinan Mahkamah Agung RI karna turut terlibat membantu praktek KKN yang dilakukan oleh Sunarto.
4. GANYANG COWBOY MAHKAMAH AGUNG RI !!