Tim Pemenangan RIDO Bentuk Tim Reaksi Cepat Awasi Pelaku Perusakan APK

Rido

 

JAKARTA – Tim Pemenangan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta nomor urut 1, Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) membentuk tim reaksi cepat untuk mengawasi APK RIDO se-DKI Jakarta dari perusakan orang tak bertanggung jawab.

Sekretaris Tim Pemenangan RIDO, Basri Baco mengatakan, sudah saatnya Tim Rido merespon terhadap perusakan alat peraga kampanye RIDO yang semakin masif terjadi menjelang pencoblosan.

“Kami ingin membela diri, melakukan tindakan pencegahan dengan bersatu bersama seluruh elemen pendukung RIDO, yaitu partai politik, ormas, dan relawan. Kami akan melakukan patroli atau membentuk tim reaksi cepat untuk mengawasi APK RIDO se-DKI Jakarta,” kata Basri Baco, Selasa (19/11/2024).

Basri Baco menyatakan, selama ini arahan dari pimpinan dan pasangan calon selalu menyampaikan bahwa RIDO tidak pernah punya niatan atau ingin melakukan hal-hal yang tidak terpuji terhadap APK orang lain.

“Walaupun nyata terjadi perusakan dan pencopotan APK RIDO secara masif kurang lebih satu bulan ini. Dan satu minggu ini dirasakan makin masif terjadi, makin banyak perusakan yang terjadi,” ujarnya.

Untuk itu, pihaknya merasa harus bersatu bangkit untuk melawan tindakan perusakan APK RIDO.

“Kami tidak akan melakukan perusahaan atau perlakuan yang sama yang dilakukan orang-orang ini, namun kami akan menjaga APK kami, jika ada yang berani rusak kita lawan,” ungkapnya.

Menurut Basri Baco, pihaknya sudah beberapa kali mengadukan kepada Bawaslu terkait perusakan APK ini. Namun, pertanyaan Bawaslu selalu sama menanyakan siapa pelakunya.

“Kita belum bisa mengetahui secara pasti siapa pelakunya. Maka dari itu kita bersatu menggerakkan semua mesin partai, mesin ormas, dan mesin relawan serta pendukung untuk menjaga APK Rido di wilayah masing-masing,” ujarnya.

Pihaknya juga akan melakukan patroli setiap malam serta menangkap para pelaku tindakan keji perusahaan APK ini untuk nanti dilaporkan ke Bawaslu

“Atau kita bawa ke pihak yang berwajib karena perusakan APK ini merupakan tindak pidana pemilu yang wajib untuk ditindak,” ujarnya.

“Perintah ini akan kita keluarkan malam ini resmi karena rasanya di waktu tinggal satu minggu ini kesabaran sudah cukup bagi kita,” tambahnya.

Meski demikian, pihaknya tetap tidak akan melakukan tindakan yang sama terhadap apa yang mereka lakukan, melainkan hanya menjaga APK RIDO.

“Kita posisinya adalah bertahan, kita posisinya adalah melindungi diri kita, dan saatnya sudah tiba untuk kita bereaksi menangkap para pelaku-pelaku ini untuk kita bawa ke Bawaslu agar bisa dihukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” katanya.

Sementara itu, Tim Hukum RIDO, Muslim Jaya Butarbutar mengatakan, pihaknya sudah melaporkan kasus perusakan APK dan vandalisme ini. Pertama kali laporkan tanggal 30 September 2024 di daerah Cakung sebanyak 30 APK yang dirusak dan dicoret seluruhnya.

Kedua, pada 14 Oktober 2023, tim hukum RIDO juga melaporkan perusakan APK di Jalan Raya Pulau Gebang, Cakung dan Raden Intan, Duren Sawit,Jakarta Timur sebanyak 25 APK.

Kemudian tanggal 23 Oktober pihaknya juga melaporkan perusakan APK di Tanah Abang, sebanyak 15 APK.

Keempat perusakan APK dilaporkan pada tanggal 18 November hari ini, yang terjadi di seluruh jalan Supomo, Tebet dan Mampang sebanyak 30 APK.

Kelima laporan perusakan terjadi di sepanjang jalan Kiai Maja di Jakarta Selatan, itu ada kurang lebih 30 APK juga.

“Semuanya jawaban Bawaslu bertanya kepada kita pelakunya siapa, sehingga laporan kita rata-rata tidak diterima Pak. Karena pelaku ini yang memang harus kita cari pelakunya,” ujarnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *