Jakarta, Tim kuasa hukum dari Anthony Andika Law Firm yang terdiri dari Yogi Pajar Suprayogi, A.Md., S.E., S.H., Rini Fitri Octa Amelia, S.Kom., S.H., dan Teddy Irhansyah, S.H., hari ini mendampingi klien mereka untuk memenuhi panggilan dari penyidik Unit 1 Renakta Polda Metro Jaya. Panggilan ini terkait lanjutan kasus dugaan kekerasan seksual yang dilaporkan oleh IL, seorang korban yang diduga mengalami tindakan tersebut oleh seorang oknum Ketua Partai di Kota Bekasi.
Menurut Yogi Pajar Suprayogi, S.H., pihaknya mendampingi dua orang saksi dalam pemeriksaan hari ini. Saksi pertama merupakan anggota keluarga korban, sementara saksi kedua adalah seorang caleg partai tahun 2023. Dalam pemeriksaan tersebut, keduanya memberikan keterangan penting terkait kronologi kejadian. Salah satu saksi mengonfirmasi bahwa pada 7 Januari 2023 terdapat acara peringatan hari lahir (harlah) partai di Asrama Haji Bekasi. Sebelumnya, pada 5 Januari 2023, terduga pelaku “S” diduga melakukan tindakan kekerasan seksual di Hotel Horison Kota Bekasi.
“Kedua saksi telah menjawab pertanyaan dari penyidik, masing-masing sebanyak 16 dan 20 pertanyaan,” ujar Yogi.
Kepada media Teddy Irhansyah, S.H., selaku penasihat hukum korban, menambahkan bahwa pihaknya berharap proses hukum ini segera terungkap. “Kemungkinan terlapor ‘S’ akan dipanggil sekitar pekan depan. Kami akan terus mengawal kasus ini,” tegas) Teddy melalui sambungan whatsAppnya, Rabu (11/12/2024)
Sementara itu, Rini Fitri Octa Amelia, S.H., menjelaskan bahwa selain mendampingi saksi, pihaknya juga mendampingi korban IL untuk menjalani pemeriksaan tambahan berupa visum et repertum psikiatri atau visum psikologi. “Semoga proses ini semakin memperjelas kasus yang dilaporkan oleh klien kami, sehingga keadilan bisa segera tercapai,” ungkap Rini menutup keterangannya.
Kasus ini terus menjadi perhatian publik, terutama karena melibatkan oknum partai politik. Tim kuasa hukum berharap agar penyidikan berjalan transparan dan memberikan keadilan bagi korban. (*LS).