KPK menduga adanya penyaluran dana CSR BI ke beberapa yayasan yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Rudi Setiawan, menyatakan bahwa pihaknya telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus ini, salah satunya merupakan anggota DPR. Namun, identitas kedua tersangka belum diungkap ke publik.
Gubernur BI, Perry Warjiyo, sebelumnya menegaskan bahwa program CSR BI memiliki tata kelola yang kuat dan proses pengambilan keputusan yang berjenjang. BI biasanya menyalurkan dana CSR kepada yayasan yang bergerak di bidang pendidikan, pemberdayaan sosial, atau keagamaan. Penerima manfaat dipilih berdasarkan survei dan harus memenuhi serangkaian persyaratan, dengan keputusan akhir mengenai besaran donasi ditetapkan oleh Dewan Gubernur BI.
KPK akan memanggil Gubernur BI untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait kasus ini. Selain itu, KPK juga berencana memeriksa pihak-pihak lain yang terkait, termasuk penerima dana CSR, untuk mengungkap fakta-fakta dalam kasus ini.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan institusi keuangan tertinggi di Indonesia. BI telah menyatakan akan menghormati proses hukum yang berjalan dan siap bekerja sama dengan KPK dalam penyelidikan ini.