Site icon Lifestyle, Entertainment & Technologi

LSM JAMBAKK Siap Laporkan Kepala Daerah Yang Melakukan Korupsi

 

Jakarta – LSM JAMBAKK( Jaringan Masyarakat Banten Anti Korupsi dan Kekerasan ) provinsi Banten sedang melakukan berkordinasi dengan deputi bidang pencegahan dan monitoring komisi pemberantasan korupsi (KPK).

Feriyana ketua LSM jambakk Provinsi Banten yang juga di dampingi oleh sekjen Andi.P dan bidang investigasi LSM JAMBAKK Solihin ,sedang melakukan koordinasi ke KPK terkait pencegahan korupsi khusus nya, untuk kepala daerah dan Kepala OPD setelah pasca pemilihan kepala daerah serentak di Indonesia, Jumat (6/12/2024) Gedung KPK Kuningan Jakarta

Untuk itu maka kami sebagai lembaga social kontrol LSM JAMBAKK akan mengingatkan kepada kepala Daerah serta kepala OPD dalam mengelola anggaran APBD terutama dalam hal melakukan kegiatan lelang proyek pekerjaan,dari mulai proses tender/lelang hingga sampe ke proses pekerjaan ini akan rentan dalam hal melakukan KORUPSI.

Feriyana aktivis senior asal kota Cilegon ini menyatakan sebagaimana kita tahu bahwa biaya politik yang tinggi akan memicu “KORUPSI” apalagi kepala daerah yang sudah menggunakan kekuatan “MONEY POLITIK”di daerahnya besar kemungkinan kepala daerah akan melakukan korupsi serta tumbuhnya perilaku koruptif setelah kandidat tersebut terpilih.

Kondisi ini menjadi siklus yang berputar untuk memenuhi setiap periode pencalonan,maka dari itu kami selaku penggiat anti korupsi akan memantau berjalanya pembangunan serta akan menginvestigasi, mengestimasi serta membikin kajian terkait itu dan melakukan laporan aduan/LAPDU jika terjadi dugaan korupsi tersebut.

Karena kami amat sangat memahami regulasi anggaran pemerintah,serta banyak laporan aduan dari kami yang kita sudah laporan ke penegak hukum yang sudah menjadi produk hukum ,dan kami tidak segan-segan Akan melaporkan ke deputi penindakan dan eksekusi, komisi pemberantasan korupsi (KPK).

Kami yakin dengan kepemimpinan ketua KPK yang baru akan menambah kinerja yang lebih baik,dan sebagaimana kita ketahui bahwa peran masyarakat telah diatur oleh PP nomer 43 tahun 2018 “tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi”kita menginginkan kepala daerah yang bersih dari korupsi.

Selain itu, Feriyana mendukung pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menegaskan komitmen untuk memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme secara tuntas. Ia berharap ketegasan pemerintah dapat mencegah penyimpangan di tingkat pemerintahan.

Hingga Maret 2024, KPK telah menetapkan setidaknya 188 kepala daerah sebagai tersangka kasus korupsi. “Kami menginginkan kepala daerah yang bersih dari korupsi, demi terciptanya pemerintahan yang transparan dan akuntabel,” tutupnya.

Exit mobile version