Paslon Nomor Urut 1 Deny-Qubais dan Tim Kuasa Hukum Hadiri Sidang PHPU Di MK

 

Paslon Nomor Urut 1, Deny Garuda – Muhammad Qubais Baba, (Deny-Qubais) telah mengikuti sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum di MK jumat (14/1/2025).

Dikutip dalam Akta Pengajuan Permohonan Elektronik No:69/PAN.MK/e-AP3/12/2024. Paslon Nomor Urut 1 Deny-Qubais mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 6 Desember 2024, dengan memberi kuasa kepada Firman Wijaya, dan kawan-kawan.

Sementara pihak termohon adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pulau Morotai.

Berkas permohonan tersebut telah dicatat dalam Buku Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-BP3) dan kelengkapan Pengajuan Permohonan akan diperiksa berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota,” ujar Firman Wijaya selaku Kuasa Hukum pasangan Deny-Qubais

Roslan selaku kuasa hukum menjelaskan bahwa menurut kami yang bersangkutan masih memiliki tanggungan hutang yang kemudian ini berujung kepada kerugian keuangan negara. Oleh karena itu terhadap tidak terpenuhinya syarat sebagai calon. Menurut kami paslon nomor urut 3 harus didiskualifikasi. Setidak-tidaknya kalaupun harus dilakukan pemilihan ulang maka cukup diikutsertakan paslon nomor urut 1 dan 2 tanpa mengikutsertakan nomor urut 3.

“Nomor urut 3 pernah dipidana karena dugaan menyuap Ketua MK. Yang sekalipun putusannya sudah inkrah, yang bersangkutan sudah menjalani putusan tersebut. Putusan 2016 menjalani di 2019, sekalipun sudah boleh mengikuti kontestasi pilkada. Akan tetapi ini harus menjadi catatan penting untuk MK”, tutupnya Roslan.

Deny Garuda menjelaskan bahwa Kami ingin supaya MK jangan menjadi mahkamah kalkulator. Jadilah MK yang memutuskan perkara yang seadil-adilnya. Selanjutnya kami datang ke Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu lembaga negara pelaku kekuasaan, kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *