Site icon Lifestyle, Entertainment & Technology

Pecah Tangis mengiringi kebebasan Nining dan Juartika dari Tahanan Titipan ( TAHTI ) Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan

 

Sulawesi Selatan – Wiwit Widuri,SH,MH Ketua Umum Serikat Pekerja sekaligus Pengacara nya Nining Opiani dan Juartika Alnabila.
Kepada awak media mengatakan,
“Kami berbahagia sekali hari ini karena kasus ini benar-benar dipaksakan karena sangat terlihat adanya kesewenangan-wenangan yang dilakukan oleh para penyidik dari kepolisian daerah Sulawesi Selatan berujung pada P19 terhadap cacatnya formil berkas yang pada akhirnya dikembalikan oleh Kejaksaan tinggi Sulawesi Selatan,” katanya.

Lebih lanjut, Wiwit mengatakan,
“Oleh karena itu, dengan dikembalikannya berkas dan dengan tidak diperpanjang masa penahanan kepada tersangka Nining dan Juantika, maka akibat hukumnya adalah dihyatakan bebas demi hukum dan ini sangat terlihat telah ditemukan kejanggalan-kejanggalan yang dilakukan oleh para penyidik kepolisian Sulawesi Selatan, sehingga segala upaya penahanan, penangkapan serta penetapan tersangka menjadi gugur dan batal demi hukum.

Puncaknya, Wiwit menghaturkan Terima kasih,
“Kita berterima kasih pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan karena Jaksa dengan sangat cermat dapat menyadari adanya kasus yang dipaksakan dan berujung mengembalikan berkas dari kepolisian untuk di perbaiki dan tidak melakukan perpanjang masa tahanan yang berakibat tersangka bisa bebas demi hukum,” hatur Wiwit.

Sebagai informasi, Cacatnya formil berkas perkara jika dinyatakan batal demi hukum maka dapat dianggap tidak pernah ada, tidak mempunyai kekuatan dan akibat hukum, serta tidak memiliki daya eksekusi.

Jadi, dari cacatnya formil atas kesewenang-wenangan Para Penyidik menjadi bentuk perhatian yang seharusnya tidak terjadi di mana dalam menentukan sebagai tersangka seharusnya diiringi oleh 2 alat bukti yang sah serta adanya klarifikasi terhadap terduga sehingga tidak terjadinya Pelanggaran HAM atas terduga karena adanya salah tangkap.

Dengan demikian segala upaya dalam praktik Penetapan sebagai tersangka, membawa tersangka, Menangkap tersangka, hingga penahanan tersangka gugur demi hukum dikarenakan ada kecacatan formil akibat dari tidak profesionalnya para Penyidik dan berujung pada kebebasan Nining dan Juartika.

Adapun Keonologis :
Nining ditangkap saat sedang makan malam di Rumah Makan Ayam Pecak, Medan Sumatra Utara atas dasar dugaan penipuan dan penggelapan dari laporan seorang korban penipuan senilai 227 juta.

Penyidik dari kepolisian Polda Sulsel menangkap Nining dan langsung membawa ke kosan Nining untuk melakukan penggeledahan.

Diketahui Nining dan Juartika membuka usaha jasa titip barang dari Indonesia ke luar negeri maupun dari luar negeri ke Indonesia.

Setelah Penyidik dari Polda Sulsel melakukan penggeledahan tanpa surat-surat terjadilah penyitaan atas beberapa barang yang berada di kosan Nining yang adalah barang dari open jastip yang akan dikirim dengan alasan bahwa barang tersebut adalah HP yang isinya diduga ada bukti tindak pidana.

Nining tidak tahu menahu karena dia hanya sebagai orang yang buka usaha jastip dan tidak memiliki kewenangan untuk membuka HP pelanggan.

Kemudian Penyidik membawa Nining ke hotel tempat Penyidik menginap untuk dimintai keterangan dan keterangan Nining tidak berubah karena memang dia tidak tahu, Nining hanya sebagai perempuan yang memulai usaha di bidang jasa titip yang tidak dilarang oleh negara.

Keesokan harinya Penyidik membawa Nining untuk menjemput Juartika di Bandara dan setibanya di Bandara, Juartika langsung ditangkap tanpa dilakukan pemeriksaan.

Juartika dan Nining di bawa berkeliling Sumatra untuk menemui terduga lainnya hingga ke provinsi Aceh dan tanggal 6 Nining dibawa ke Jakarta.

Setelah menginap di Jakarta Nining dan Juartika dibawa lagi ke Makassar Sulsel pada tanggal 7 dan sesampainya di Polda Sulsel mereka langsung di BAP sebagai tersangka pada malam hari.

Keesokan harinya mereka di BAP kembali melanjutkan BAP yang belum selesai dan saat ttd BAP barulah Nining dan Juartika tahu bahwa mereka ditetapkan sebagai tersangka.

Kemudian semua berkas pidananya dilengkapi saat Nining dan Juartika didatangi oleh Wiwit Widuri, SH MH selaku calon Kuasa hukum yang hendak meminta ttd Nining dan Juartika.

Penyidik menyita semua HP milik Juartika dan Nining padahal tidak ada kaitannya dengan tindak pidana.

Penyidik juga menyita Paspor Nining dan Juartika sehingga dirasa makin janggal maka Kuasa Hukum melakukan berbagai upaya hukum yang pada akhirnya dapat mengeluarkan Nining dan Juartika dari dalam tahanan dikarenakan adanya kecacatan yang dilakukan Penyidik Kepolisian Daerah Sulsel.

Kejaksaan Tinggi juga telah melakukan P19 dikarenakan adanya kecacatan formil.

Kejaksaan Tinggi Sulsel tidak memperpanjang masa tahanan dan menolak pelimpahan berkas atau P21 dikarenakan Kurang berkas atau di perbaiki sama dengan apa yg di usulkan Kuasa Hukum Ke pengadilan dan salah tangkap yang dilakukan Penyidik Kepolisian Sulsel. (*red).

Exit mobile version