Jakarta, Asianewsroom.com
Untuk itu Kuasa Hukum Pemohon Prof Firman Wijaya SH dan Roswan SH pada sidang pemeriksaan pendahuluan perkara Perselisahan Hasil Pemilihan Umum Bupati Morotai.
Dimana Pasangan No urut 1 Bupati dan Bupati Deny Garuda – Muhammad Qoibas Baba mengajukan pembatalan KPU kabupaten Morotai tentang penetapan hasil pemilihan Bupati dan wakil Bupati kabupaten Morotai tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi ( MK), Selasa 14/1/2025.
Maka itu Menurut, Kuasa hukum Paslon1, Roslan SH mengatakan Paslon No urut 3 terpilih itu seharusnya tidak layak ikut peserta pilkada karena banyak kesalahan, diantaranya adalah : “KTP Ganda, Pernah terseret Masalah hukum dan usia sudah 62 tahun masih menjadi ASN,”. Hal ini disampaikan Roslan SH saat di Gedung Mahkamah Konstitusi dengan rekan media online.
Sambungnya, Paslon Nomor Urut 1, Deny Garuda – Muhammad Qubais Baba, (Deny-Qubais) telah mengikuti sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum di MK.
Kemudian dikutip dalam Akta Pengajuan Permohonan Elektronik No:69/PAN.MK/e-AP3/12/2024. Paslon Nomor Urut 1 Deny-Qubais mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 6 Desember 2024, dengan memberi kuasa hukum kepada Prof Firman Wijaya SH MH dan Roslan SH.
Sementara itu pihak termohon adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pulau Morotai.
Disamping itu juga berkas permohonan tersebut telah dicatat dalam Buku Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-BP3) dan kelengkapan Pengajuan Permohonan akan diperiksa berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, tambah Firman Wijaya selaku Kuasa Hukum pasangan Deny-Qubais
Selanjutnya, pemohon sudah memperlihatkaan bukti bukti dan melengkapi permohonan.
Sekedar untuk diketahui, Paslon Bupati dan Wakil Bupati Morotai yang turut dalam kontestasi Pilkada Morotai, diantaranya: Paslon Nomor 1 Deny-Qubais, Paslon Nomor Urut , 2 Syamsuddin Banjo – Judi Robert Efendi Dadana dan Paslon Nomor Urut 3. Rusli Sibua – Rio C Pawane, tutupnya. (Doli/Asiamewsroom.com/R. Julius)